Sebuah studi ilmiah dan penelitian terbaru yang dilakukan oleh tim peneliti Amerika Serikat menguatkan hikmah mukjizat ilmiah dalam Al-Quran dan hukum Syariah Islam yang berkaitan dengan masa ‘Iddah (tunggu) bagi perempuan selama “120 hari” dan larangan menikahi saudara sepersusuan.
Hal ini dikemukakan dengan tegas oleh Dr Jamal Eddin Ibrahim, seorang profesor toksikologi di University of California dan Direktur Laboratorium Penelitian hidup di Amerika Serikat, dan ia mengatakan bahwa sebuah studi penelitian dari sistem imun (kekebalan) tubuh wanita mengungkapkan adanya sel-sel kekebalan khusus yang memiliki “memori genetik” yang mengenali obyek (benda asing) yang masuk ke dalam tubuh wanita dan menjaga (menyimpan) karakteristik genetik objek tersebut, dan yang perlu diperhatikan adalah bahwa sel-sel tersebut hidup selama 120 hari di dalam sistem reproduksi wanita.
Dia menambahkan bahwa penelitian ini juga menegaskan bahwa jika terjadi perubahan benda asing yang masuk ke perempuan tersebut, seperti “sperma/mani” sebelum periode/masa ini, maka akan terjadi gangguan pada sistem kekebalan tubuhnya dan mengakibatkan resiko tumor ganas. Dia (Dr Jamal Eddin Ibrahim) menjelaskan bahwa ini menafsirkan (menjelaskan) secara ilmiah seputar peningkatan kanker rahim dan payudara yang menimpa para perempuan yang memiliki hubungan seksual dengan lebih dari satu orang laki-laki. Dengan demikian nampak jelaslah hikmah Syari’at ketika melarang poliandri bagi wanita.
Dia mengungkapkan, bahwasanya studi ini juga menetapkan bahwa sel-sel khusus mempertahankan (menjaga) unsur genetik yang masuk pertama kali selama “120 hari”. Oleh karena itu jika ada hubungan pernikahan sebelum periode ini, dan terjadi kehamilan, maka si janin akan membawa sebagian dari sifat genetik dari yang pertama (suami pertama) dan yang kedua.
Dan dari sisi lain, Dr Jamal al-Din Ibrahim, yang baru-baru ini mengunjungi Mesir mengisyaratkan bahwa penelitian terhadap sistem kekebalan tubuh perempuan, mengungkapkan bahwa ASI terdiri dari sel-sel punca (induk) yang membawa sifat genetik campuran dari ayah dan ibu. Dan secara otomatis sifat-sifat tersebut akan berpindah ke anak yang di susui oleh ibunya. Hal ini adalah salah satu hikmah larangan menikah dengan saudara sepersusuan. Dan efek yang ditimbulkan dari hal itu adalah terjadinya gangguan (cacat) pada sistem kekebalan tubuh anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan terseut, di samping penyakit-penyak it genetik serius yang lainnya.
Dia (Dr Jamal Eddin Ibrahim) menyatakan bahwa penelitian tersebut berlangsung selama satu tahun, dan dilakukan oleh tim peneliti yang terdiri dari 7 ahli dari Amerika Serikat, dan di antara mereka ada orang-orang Mesir. Dia mengisyaratkan bahwa pemaparan hasil-hasil penelitian yang membuat bingung para spesialis (ilmuwan) tersebut dilakukan pada Konferensi Internasional tentang Mukjizat Ilmiah Dalam Al-Quran dan Syariah yang diadakan di Turki baru-baru ini.
Nb:
Terlepas dari pembagian masa iddah (admin)
"
Hal ini dikemukakan dengan tegas oleh Dr Jamal Eddin Ibrahim, seorang profesor toksikologi di University of California dan Direktur Laboratorium Penelitian hidup di Amerika Serikat, dan ia mengatakan bahwa sebuah studi penelitian dari sistem imun (kekebalan) tubuh wanita mengungkapkan adanya sel-sel kekebalan khusus yang memiliki “memori genetik” yang mengenali obyek (benda asing) yang masuk ke dalam tubuh wanita dan menjaga (menyimpan) karakteristik genetik objek tersebut, dan yang perlu diperhatikan adalah bahwa sel-sel tersebut hidup selama 120 hari di dalam sistem reproduksi wanita.
Dia menambahkan bahwa penelitian ini juga menegaskan bahwa jika terjadi perubahan benda asing yang masuk ke perempuan tersebut, seperti “sperma/mani” sebelum periode/masa ini, maka akan terjadi gangguan pada sistem kekebalan tubuhnya dan mengakibatkan resiko tumor ganas. Dia (Dr Jamal Eddin Ibrahim) menjelaskan bahwa ini menafsirkan (menjelaskan) secara ilmiah seputar peningkatan kanker rahim dan payudara yang menimpa para perempuan yang memiliki hubungan seksual dengan lebih dari satu orang laki-laki. Dengan demikian nampak jelaslah hikmah Syari’at ketika melarang poliandri bagi wanita.
Dia mengungkapkan, bahwasanya studi ini juga menetapkan bahwa sel-sel khusus mempertahankan (menjaga) unsur genetik yang masuk pertama kali selama “120 hari”. Oleh karena itu jika ada hubungan pernikahan sebelum periode ini, dan terjadi kehamilan, maka si janin akan membawa sebagian dari sifat genetik dari yang pertama (suami pertama) dan yang kedua.
Dan dari sisi lain, Dr Jamal al-Din Ibrahim, yang baru-baru ini mengunjungi Mesir mengisyaratkan bahwa penelitian terhadap sistem kekebalan tubuh perempuan, mengungkapkan bahwa ASI terdiri dari sel-sel punca (induk) yang membawa sifat genetik campuran dari ayah dan ibu. Dan secara otomatis sifat-sifat tersebut akan berpindah ke anak yang di susui oleh ibunya. Hal ini adalah salah satu hikmah larangan menikah dengan saudara sepersusuan. Dan efek yang ditimbulkan dari hal itu adalah terjadinya gangguan (cacat) pada sistem kekebalan tubuh anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan terseut, di samping penyakit-penyak it genetik serius yang lainnya.
Dia (Dr Jamal Eddin Ibrahim) menyatakan bahwa penelitian tersebut berlangsung selama satu tahun, dan dilakukan oleh tim peneliti yang terdiri dari 7 ahli dari Amerika Serikat, dan di antara mereka ada orang-orang Mesir. Dia mengisyaratkan bahwa pemaparan hasil-hasil penelitian yang membuat bingung para spesialis (ilmuwan) tersebut dilakukan pada Konferensi Internasional tentang Mukjizat Ilmiah Dalam Al-Quran dan Syariah yang diadakan di Turki baru-baru ini.
Nb:
Terlepas dari pembagian masa iddah (admin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar