Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,
يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِيْنَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيْتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوْذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوْهُنَّ لَمْ
تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِيْ قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلاَّ فَشَا فِيْهِمُ الطَّاعُوْنُ
وَالأَوْجَاعُ الَّتِيْ لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِيْ أَسْلاَفِهِمُ الَّذِيْنَ مَضَوْا. وَلَمْ يَنْقُصُوا
الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِيْنَ وَشِدَّةِ الْمَؤُنَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ.
وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا
وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُوْلِهِ إِلاَّ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ
فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِيْ أَيْدِيْهِمْ. وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا
أَنْزَلَ اللَّهُ إِلاَّ جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ
“Wahai kaum Muhajirin, ada lima perkara apabila kalian tertimpa dengannya -dan saya berlindung kepada Allah agar kalian tidak mendapatinya-.
(Pertama,) tidaklah kekejian tampak pada suatu kaum, kemudian mereka melakukan (kekejian) itu secara terang-terangan, kecuali bahwa akan tersebar kepada mereka penyakit thâ’ûn dan penyakit-penyakit yang belum pernah melanda pendahulu-pendahulu mereka yang telah berlalu.
(Kedua,) tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan, kecuali bahwa mereka akan ditimpa oleh kemarau yang panjang, krisis pangan, dan keseweng-wenangan penguasa.
(Ketiga,) tidaklah mereka menunda untuk mengeluarkan zakat harta mereka, kecuali bahwa hujan dari langit akan ditahan untuk mereka. Andaikata bukan karena hewan-hewan ternak, niscaya mereka tidak mendapatkan hujan (sama sekali).
(Keempat,) tidaklah mereka melanggar perjanjian dengan Allah dan perjanjian dengan Rasul-Nya, kecuali bahwa Allah akan menjadikan musuh, yang bukan dari kalangan mereka, berkuasa terhadap mereka kemudian (para musuh itu) mengambil sebagian (harta) yang berada di tangan mereka.
(Kelima,) tidaklah para penguasa mereka tidak berhukum dengan kitab Allah dan tidak memilih (hukum) yang Allah turunkan, kecuali bahwa Allah menjadikan kehancuran mereka antara sesama mereka sendiri.”
[Diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah dan selainnya. Dihasankan oleh Al-Albâny dengan beberapa pendukungnya. Bacalah Ash-Shahîhah no. 106]
Ustadz Dzulqarnain
Fb: Dzulqarnain M. Sunusi - dzulqarnain.net
Twitter: @DzulqarnainMS
semoga bermanfaat dan menjadi bahan renungan bagi kita semua
يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِيْنَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيْتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوْذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوْهُنَّ لَمْ
تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِيْ قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلاَّ فَشَا فِيْهِمُ الطَّاعُوْنُ
وَالأَوْجَاعُ الَّتِيْ لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِيْ أَسْلاَفِهِمُ الَّذِيْنَ مَضَوْا. وَلَمْ يَنْقُصُوا
الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِيْنَ وَشِدَّةِ الْمَؤُنَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ.
وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا
وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُوْلِهِ إِلاَّ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ
فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِيْ أَيْدِيْهِمْ. وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا
أَنْزَلَ اللَّهُ إِلاَّ جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ
“Wahai kaum Muhajirin, ada lima perkara apabila kalian tertimpa dengannya -dan saya berlindung kepada Allah agar kalian tidak mendapatinya-.
(Pertama,) tidaklah kekejian tampak pada suatu kaum, kemudian mereka melakukan (kekejian) itu secara terang-terangan, kecuali bahwa akan tersebar kepada mereka penyakit thâ’ûn dan penyakit-penyakit yang belum pernah melanda pendahulu-pendahulu mereka yang telah berlalu.
(Kedua,) tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan, kecuali bahwa mereka akan ditimpa oleh kemarau yang panjang, krisis pangan, dan keseweng-wenangan penguasa.
(Ketiga,) tidaklah mereka menunda untuk mengeluarkan zakat harta mereka, kecuali bahwa hujan dari langit akan ditahan untuk mereka. Andaikata bukan karena hewan-hewan ternak, niscaya mereka tidak mendapatkan hujan (sama sekali).
(Keempat,) tidaklah mereka melanggar perjanjian dengan Allah dan perjanjian dengan Rasul-Nya, kecuali bahwa Allah akan menjadikan musuh, yang bukan dari kalangan mereka, berkuasa terhadap mereka kemudian (para musuh itu) mengambil sebagian (harta) yang berada di tangan mereka.
(Kelima,) tidaklah para penguasa mereka tidak berhukum dengan kitab Allah dan tidak memilih (hukum) yang Allah turunkan, kecuali bahwa Allah menjadikan kehancuran mereka antara sesama mereka sendiri.”
[Diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah dan selainnya. Dihasankan oleh Al-Albâny dengan beberapa pendukungnya. Bacalah Ash-Shahîhah no. 106]
Ustadz Dzulqarnain
Fb: Dzulqarnain M. Sunusi - dzulqarnain.net
Twitter: @DzulqarnainMS
semoga bermanfaat dan menjadi bahan renungan bagi kita semua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar