Senin, 15 Juli 2013

Bagaimana hukum membaca Basmalah
dalam shalat, baik shalat wajib maupun
Sunnah?

jawab:

penulis kyai

Imam Nawawi rahimahullah berkata :

Madzhab Syafi'i rahimahullah dan
sekelompok ulama salaf dan khalaf,
menyatakan bahwa basmalah merupakan
salah satu ayat dari surat Al-Fatihah dan ia
dibaca dengan jahr (disuarakan) jika Al-
Fatihah dibaca dengan jahr. Sahabat-sahabat
kami dan mereka yang berpendapat bahwa
basmalah merupakan salah satu ayat dari
Al-Fatihah berdalil dengan ditulisnya
basmalah di dalam mushaf menjadi satu
dengan tulisan mushaf. Pencantuman
basmalah di dalam mushaf ini berdasarkan
kesepakatan semua sahabat. Para sahabat
sepakat untuk tidak mencantumkan di dalam
mushaf AlQur’an selain ia memang (ayat
atau surat) AlQur’an. Setelah para sahabat,
umat Islam di setiap zaman hingga masa ini
juga menyepakati hal yang sama. Mereka
juga bersepakat bahwa basmalah bukanlah
ayat pembuka surat Baro`ah, dan basmalah
tidak dicantumkan di awal surat Baro`ah.
Kenyataan ini memperkuat apa yang telah
kami sampaikan.(1) Dengan demikian jelaslah
pendapat Imam Syafi'i, seseorang yang tidak
membaca basmalah ketika membaca surat
Al-Fatihah dalam shalatnya maka shalatnya
tidak sah, sebab Rasulullah shallallâhu 'alahi
wa sallam telah bersabda :

Tidak sah shalat seseorang yang tidak
membaca surat Al-Fatihah. (HR Bukhari dan
Muslim) -----------------------------------------

1. Lihat Yahyâ bin Syaraf An-Nawawî,
Syarhul Muslim, Dârul Fikr, Juz.4, hal.93

sumber www. kyaijawab. com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar