Selasa, 16 Juli 2013

Pertanyaan :

Bolehkah seseorang yang sedang shalat
mengulangi pembacaan surat Al-Fatihah
pada rakaat yang sama karena sebelumnya
ia tidak membaca surat Al-Fâtihah tersebut
dengan khusyuk (hati yang hadir) ?


jawab:

penulis kyai

Mengenai boleh atau tidak, mengulangi surat
Al-Fatihah untuk alasan yang disebutkan di
atas adalah boleh-boleh saja. Memang ada
beberapa keadaan di mana seseorang
diharuskan untuk mengulangi surat Al-
Fatihah. Para ulama madzhab Syafi'i
menyebutkan ada lima keadaan di mana
seseorang diharuskan mengulangi
pembacaan surat Al-Fatihah dan kurangnya
(tiadanya) khusyuk bukanlah salah satu
diantara penyebab seseorang sehingga
harus mengulangi surat Al-Fatihah . Hanya
saja kita semua mengetahui bahwa
kehadiran hati (khusyuk) di dalam shalat
merupakan inti shalat. Allah Ta'ala
mewahyukan :

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang
yang beriman, (yaitu) orang-orang yang
khusyu' dalam shalatnya. (Al-Mukminun,
23:1-2) Kemudian jumhur ulama menyatakan
bahwa mengulangi pembacaan surat Al-
Fatihah tidaklah membatalkan shalat. Oleh
karena itu, meskipun tidak dianjurkan,
seseorang boleh-boleh saja mengulangi
pembacaan surat Al-Fatihah dengan alasan
bacaan sebelumnya tidak khusyuk. Tentunya,
yang terbaik adalah ia benar-benar berusaha
untuk khusyuk sejak awal shalat(1).
----------------------------------------------------------------------
1. Lihat fatwa Habib 'Umar di
www .alhabibomar. com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar