Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Juli 2013

Pertanyaan :

Saat wudhu atau selesai berwudhu
seseorang sering merasa ada angin
yang
keluar dari duburnya (maaf, merasa
ingin membuang gas atau kentut),
sebenarnya itu memang ingin buang gas
ataukah was was?


jawab;

penulia kyai

Perasaan tidak dapat dijadikan dasar
untuk menghilangkan sesuatu yang pasti,
maksudnya, orang tersebut sudah pasti
punya wudhu, kemudian ia merasa
(tidak
yakin) ada angin yang keluar, maka
perasaannya itu tidak dapat
membatalkan
wudhunya. Itu adalah was-was.
Hendaknya ia tetap dalam wudhunya
dan
jangan mengulang-ulangi wudhunya.
Kecuali, jika ia mencium aroma atau
mendengar suara buang anginnya
tersebut. Sebagaimana diriwayatkan
dalam hadits yang sahih, suatu ketika
Rasulullah shallallâhu 'alahi wa sallam
ditanya tentang seseorang yang sering
merasa keluar angin dari duburnya
ketika
shalat akan tetapi ia ragu hal tersebut
buang angin ataukah bukan, maka
beliau
shallallâhu 'alahi wa sallam bersabda :

"Hendaknya ia tidak membatalkan
shalatnya kecuali setelah mendengar
suara (buang gasnya) atau mencium
aromanya".(HR Bukhari dan Muslim)

Ketika menjelaskan kandungan hadits ini,
Imam Nawawi radhiyallahu 'anhu
berkata : Hadits ini merupakan salah
satu
sumber hukum Islam dan dasar kaidah
fiqih yang sangat penting, yaitu segala
sesuatu dihukumi sesuai aslinya sampai
yakin terjadi yang berlawanan
dengannya,
dan keraguan yang timbul tidak dapat
merubah hukum asalnya. Sebagai contoh
adalah permasalahan dalam bab ini,
yaitu
seseorang yang yakin berada dalam
keadaan suci dan ragu apakah ia
berhadats atau tidak, maka ia dihukumi
sebagai seorang yang tetap dalam
keadaan suci. Tidak ada bedanya baik
keraguan itu muncul di dalam shalat
ataupun di luar shalat. Inilah madzhab
kami dan madzhab jumhur ulama salaf
dan khalaf(1).

--------------- ------------------------------
--------------- ----------

1. Lihat Yahya bin Syaraf An-Nawawi,
Syarhul Muslim, Darul Fikr, Juz.4 hal.42

sumber www. kyaijawab. com


follow twitter @maksiatminggat
Pertanyaan : 

Bolehkah saya membaca Alhamdulillah
ketika bersin dalam shalat ?

jawab:

penulis kyai


Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu
'alahi wa sallam bersabda :

Jika salah seorang di antara kalian bersin,
maka hendaknya dia mengucapkan
alhamdulillah, dan saudaranya (yang
mendengar dia mengucapkan alhamdulillah)
hendaknya mengucapkan yarhamukallah. Jika
(ia mendengar) saudaranya mengucapkan
yarhamukallah, maka hendaknya dia
mengucapkan yahdikumullah wa yushlihu
balakum. (HR Bukhari, Abu Dawud dan
Ahmad)

Di dalam shalat kita tidak dilarang untuk
berdzikir, akan tetapi kita tidak boleh
berbicara dengan orang lain. Oleh karena itu,
mengucapkan alhamdulillah ketika bersin
tetap Sunnah hukumnya, hanya saja ketika
shalat, kita tidak boleh mengucapkan
yarhamukallah untuk menjawab kalimat
tahmid yang diucapkan oleh orang yang
bersin. Jika hal ini kita lakukan, berarti kita
sedang berbicara dengan orang lain di dalam
shalat dan itu membatalkan shalat kita.
Habib ‘Abdurrahman bin Muhammad Al-
Masyhur berkata : Seseorang yang bersin
ketika shalat disunnahkan untuk
mengucapkan Alhamdulillah secara sir(1) .
Andaikata ia membaca Alhamdulillah ketika
sedang membaca Al-Fatihah, maka dia wajib
mengulangi Al-Fatihah-nya dari awal. Sebab,
dia telah memutuskan bacaan Al-Fatihah-nya
(2).”
----------------------------------------------------------------------
1. Secara sir artinya secara perlahan dan
hanya didengar oleh dirinya sendiri.
2. Lihat ‘Abdurrahman bin Muhammad Al-
Masyhur, Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr,
Beirut, Libanon, 1994/1414, hal. 73.

sumber www. kyaijawab. com

Pertanyaan :

Bolehkah seseorang yang sedang shalat
mengulangi pembacaan surat Al-Fatihah
pada rakaat yang sama karena sebelumnya
ia tidak membaca surat Al-Fâtihah tersebut
dengan khusyuk (hati yang hadir) ?


jawab:

penulis kyai

Mengenai boleh atau tidak, mengulangi surat
Al-Fatihah untuk alasan yang disebutkan di
atas adalah boleh-boleh saja. Memang ada
beberapa keadaan di mana seseorang
diharuskan untuk mengulangi surat Al-
Fatihah. Para ulama madzhab Syafi'i
menyebutkan ada lima keadaan di mana
seseorang diharuskan mengulangi
pembacaan surat Al-Fatihah dan kurangnya
(tiadanya) khusyuk bukanlah salah satu
diantara penyebab seseorang sehingga
harus mengulangi surat Al-Fatihah . Hanya
saja kita semua mengetahui bahwa
kehadiran hati (khusyuk) di dalam shalat
merupakan inti shalat. Allah Ta'ala
mewahyukan :

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang
yang beriman, (yaitu) orang-orang yang
khusyu' dalam shalatnya. (Al-Mukminun,
23:1-2) Kemudian jumhur ulama menyatakan
bahwa mengulangi pembacaan surat Al-
Fatihah tidaklah membatalkan shalat. Oleh
karena itu, meskipun tidak dianjurkan,
seseorang boleh-boleh saja mengulangi
pembacaan surat Al-Fatihah dengan alasan
bacaan sebelumnya tidak khusyuk. Tentunya,
yang terbaik adalah ia benar-benar berusaha
untuk khusyuk sejak awal shalat(1).
----------------------------------------------------------------------
1. Lihat fatwa Habib 'Umar di
www .alhabibomar. com

Senin, 15 Juli 2013

Bagaimana hukum membaca Basmalah
dalam shalat, baik shalat wajib maupun
Sunnah?

jawab:

penulis kyai

Imam Nawawi rahimahullah berkata :

Madzhab Syafi'i rahimahullah dan
sekelompok ulama salaf dan khalaf,
menyatakan bahwa basmalah merupakan
salah satu ayat dari surat Al-Fatihah dan ia
dibaca dengan jahr (disuarakan) jika Al-
Fatihah dibaca dengan jahr. Sahabat-sahabat
kami dan mereka yang berpendapat bahwa
basmalah merupakan salah satu ayat dari
Al-Fatihah berdalil dengan ditulisnya
basmalah di dalam mushaf menjadi satu
dengan tulisan mushaf. Pencantuman
basmalah di dalam mushaf ini berdasarkan
kesepakatan semua sahabat. Para sahabat
sepakat untuk tidak mencantumkan di dalam
mushaf AlQur’an selain ia memang (ayat
atau surat) AlQur’an. Setelah para sahabat,
umat Islam di setiap zaman hingga masa ini
juga menyepakati hal yang sama. Mereka
juga bersepakat bahwa basmalah bukanlah
ayat pembuka surat Baro`ah, dan basmalah
tidak dicantumkan di awal surat Baro`ah.
Kenyataan ini memperkuat apa yang telah
kami sampaikan.(1) Dengan demikian jelaslah
pendapat Imam Syafi'i, seseorang yang tidak
membaca basmalah ketika membaca surat
Al-Fatihah dalam shalatnya maka shalatnya
tidak sah, sebab Rasulullah shallallâhu 'alahi
wa sallam telah bersabda :

Tidak sah shalat seseorang yang tidak
membaca surat Al-Fatihah. (HR Bukhari dan
Muslim) -----------------------------------------

1. Lihat Yahyâ bin Syaraf An-Nawawî,
Syarhul Muslim, Dârul Fikr, Juz.4, hal.93

sumber www. kyaijawab. com

HAL-HAL YANG BOLEH DIKERJAKAN WAKTU IBADAH PUASA



1. Diriwayatkan dari Aisyah ra Bahwa sesungguhnya Nabi saw. dalam keadaan junub sampai waktu Shubuh sedang beliau sedang dalam keadaan puasa, kemudian mandi. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )

2. Diriwayatkan dari Abi Bakar bin Abdurrahman, dari sebagian sahabat-sahabat Nabi saw. ia berkata kepadanya : Dan sungguh telah saya lihat Rasulullah saw. menyiram air di atas kepala beliau padahal beliau dalam keadaan puasa karena haus dan karena udara panas. ( H.R : Ahmad, Malik dan Abu Daud )

3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw berbekam sedang beliau dalam keadaan puasa. (H.R : Al-Bukhary )
4. Diriwayatkan dari Aisyah ra Adalah Rasulullah saw mencium (istrinya) sedang beliau dalam keadaan puasa dan menggauli dan bercumbu rayu dengan istrinya (tidak sampai bersetubuh) sedang beliau dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling kuat menahan birahinya. ( H.R : Al-Jama’ah kecuali Nasa’i) hadits shahih.

5. Diriwayatkan dari Abdullah bin Furuuj : Bahwa sesungguhnya ada seorang wanita bertanya kepada Ummu Salamah ra. Wanita itu berkata : Sesungguhnya suami saya mencium saya sedang dia dan saya dalam keadaan puasa, bagaimana pendapatmu ? Maka ia menjawab : Adalah Rasulullah r pernah mencium saya sedang beliau dan saya dalam keadaan puasa. ( H.R : Aththahawi dan Ahmad dengan sanad yang baik dengan mengikut syarat Muslim ).

6. Diriwayatkan dari Luqaidh bin Shabrah : Sesungguhnya Nabi saw bersabda : Apabila kamu beristinsyaaq ( menghisap air ke hidung )
keraskan kecuali kamu dalam keadaan puasa. ( H.R :Ashhabus Sunan )

7. Perkataan ibnu Abbas : Tidak mengapa orang yang puasa mencicipi cuka dan sesuatu yang akan dibelinya ( Ahmad dan Al-Bukhary ).

KESIMPULAN

Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa hal-hal tersebut di bawah ini bila diamalkan tidak membatalkan puasa :

Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari.

-Menta’khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh. (dalil : 1 )
-Berbekam pada siang hari. ( dalil : 3 )
-Mencium, menggauli, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari.( dalil 4 dan 5 )
-Beristinsyak ( menghirup air kedalam hidung )terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya. ( dalil : 6 )
-Disuntik di siang hari.
-Mencicipi makanan asal tidak ditelan.(dalil :7)

Wallahu a'lamu bisshowwaab, silakan share

Larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum ramadhan #



Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallambersabda,

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

"Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seseorang yang punyakebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa." [HR. Bukhari no. 1914 dan Muslim no. 1082]

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Dalil ini adalah larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan karena ingin hati-hati dalam penentuan awal Ramadhan atau hanya ingin melaksanakan puasa sunnah biasa (puasa sunnah mutlak).

2- Larangan di sini adalah larangan haram, menurut pendapat lebih kuat karena hukum asal larangan demikian sampai ada dalil yang menyatakan berbeda.

3- Dikecualikan di sini kalau seseorang yang punya kebiasaan puasa tertentu seperti puasa Senin Kamis, atau puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak puasa), kalau dilakukan satu atau dua hari sebelum Ramadhan, maka tidaklah mengapa.

4- Begitu pula dikecualikan jika seseorang ingin melaksanakan puasa wajib, seperti puasa nadzar, kafaroh atau qodho' puasa Ramadhan yang lalu, itu pun masih dibolehkan dan tidak termasuk dalam larangan hadits yang kita kaji.

5- Hikmah larangan ini adalah supaya bisa membedakan antara amalan wajib (puasa Ramadhan) dan amalan sunnah. Juga supaya kita semakin semangat melaksanakan awal puasa Ramadhan. Di samping itu, hukum puasa berkaitan dengan melihat hilal (datangnya awal bulan). Maka orang yang mendahului Ramadhan dengan sehari atau dua hari puasa sebelumnya berarti menyelisihi ketentuan ini.

6- Ada hadits yang berbunyi,

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا

"Jika sudah mencapai separuh dari bulan Sya'ban, janganlah kalian berpuasa." [HR. Abu Daud no. 2337]. Hadits ini seakan-akan bertentangan dengan hadits yang sedang kita kaji yang menyatakan larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan. Artinya, puasa sebelum itu masih boleh meskipun setelah pertengahan Sya'ban. Dan sebenarnya, hadits ini pun terdapat perselisihan pendapat mengenai keshahihannya. Jika hadits tersebut shahih, maka yang dimaksudkan adalah larangan puasa sunnah mutlak yang dimulai dari pertengahan bulan Sya'ban. Adapun jika seseorang punya kebiasaan puasa seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, atau ingin menyambung puasa Sya'ban karena separuh pertama melakukannya, begitu pula karena ingin mengqodho' puasa Ramadhan, maka seperti itu tidaklah masuk dalam larangan berpuasa setelah pertengahan Sya'ban.

7- Islam memberikan batasan dalam melakukan persiapan sebelum melakukan amalan sholih seperti yang dimaksudkan dalam hadits ini untuk puasa Ramadhan.

Sumber : rumaysho.com

silakan share semoga bermanfaat dan menginspirasi
serta menjadi renungan bagi sahabat yang lainnya.

Selasa, 14 Mei 2013

HUKUM MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT SAMPAI 3x ..




Shalat jum’at adalah sebuah kewajiban bagi ummat Islam, khususnya laki-laki dewasa. Kewajiban ini dituangkan di dalam firman Allah;

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.( Al-Jumu’ah: 9)
Adapun kewajiban itu bagi kaum muslim laki-laki berdasarkan kepada hadis nabi; Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR Abu Daud)
Dalil-dalil tersebut menunjukkan kewajiban melakukan shalat jum’at bagi lelaki muslim. Jika kewajiban itu ditinggalkan, maka ia mendapatkan dosa besar.

Kalimat Ummat Nabi Muhammad memiliki dua makna, ummat da’wah dan ummat istajabah. Ummat da’wah adalah semua orang yang hidup setelah beliau diutus sebagai Nabi dan Rasul. Sedangkan umat Istijabah adalah manusia yang hidup setelah kerasulan beliau dan memutuskan untuk menerima dakwah baliau. Pengeluaran seseorang dari ummat nabi Muhammad memiliki makna penetapan kekufuran seseorang.

Benarkah orang yang meninggalkan shalat Jum’at ia keluar dari agama islam, alias murtad? Mari kita tinjau hadis-hadis yang menerangkan bahayanya meninggalkan shalat jum’at, apalagi sampai tiga kali berturut-turut adalah

Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar’i) maka Allah akan mengunci mata hatinya (HR Malik)

Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya (HR at-Tirmidzi)

Ibnu Abbas mengatakan :

Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya (HR Abu Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas)

Dengan memperhatikan hadis-hadis tentang meninggalkan shalat jum’at, kita temukan bahwa tidak ada nash yang jelas yang menunjukkan batalnya keimanan seseorang. Memang Ibnu Abbas mengatakan telah melemparkan tali Islam ke belakangnya, maksud dari kata ini bukanlah melepaskan agama Islam, tetapi melepaskan sebagian kewajiban di dalam Islam.

Terlebih bahwa ucapan itu bukan berasal dari Rasulullah saw sehingga tidak bisa digunakan untuk memastikan batalnya keislaman seseorang.

Dari sini, maka orang yang tidak menjalankan shalat jum’at tiga kali tidak dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi kalau ia masih mau shalat yang lain.

Wallahu a’lam bish-shawab

#WAJIB DI SHARE .............

Sabtu, 11 Mei 2013

Cara melunasi utang kepada kreditur yang telah meninggal


Kaidah yang berlaku ketika seseorang memegang harta orang lain adalah dikembalikan ke pemiliknya, jika sudah tidak ada maka diserahkan ke ahli waris yang terdekat dengannya, jika tidak memungkinkan untuk menemui mereka, maka disedekahkan atas nama pemilik harta itu.

Imam Nawawi mengatakan,

قَالَ الْغَزَالِيُّ إذَا كَانَ مَعَهُ مَالٌ حَرَامٌ وَأَرَادَ التَّوْبَةَ وَالْبَرَاءَةَ مِنْهُ فَإِنْ كَانَ لَهُ مَالِكٌ مُعَيَّنٌ وَجَبَ صَرْفُهُ إلَيْهِ أَوْ إلَى وَكِيلِهِ فَإِنْ كَانَ مَيِّتًا وَجَبَ دَفْعُهُ إلَى وَارِثِهِ وَإِنْ كَانَ لِمَالِكٍ لَا يَعْرِفُهُ وَيَئِسَ مِنْ مَعْرِفَتِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْرِفَهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّةِ كَالْقَنَاطِرِ وَالرُّبُطِ وَالْمَسَاجِدِ وَمَصَالِحِ طَرِيقِ مَكَّةَ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يَشْتَرِكُ الْمُسْلِمُونَ فِيهِ وَإِلَّا فَيَتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى فَقِيرٍ أَوْ فُقَرَاءَ

“Ghazali menyebutkan, barangsiapa yang menyimpan harta haram dan ia hendak bertaubat dari perbuatannya serta hendak berlepas diri dari harta haram tersebut, hendaklah ia mencari si pemilik sah harta itu; apabila pemilik sah sudah meninggal, hendaknya harta itu diserahkan kepada ahli warisnya. Namun jika si pemilik sah dan ahli warisnya tidak diketahui juga, hendaknya harta tersebut disalurkan pada maslahat kaum Muslimin, seperti untuk membangun jembatan, masjid, menjaga perbatasan negara Islam, dan sektor lain yang bermanfaat untuk segenap kaum Muslimin. Atau boleh juga ia sumbangkan kepada fakir miskin.” (Nawawi, Majmu’ Syarh Muhazzab, 9:351).

Via Inspirasi Islami

Semoga bermanfaat,silakan share semoga bermanfaat
dan menginspirasi dan menjadi renungan bagi sahabat yang lainnya.

6 FAKTA MENGAPA BABI TAK LAYAK DI KONSUMSI ][


1. Apakah anda tahu kalau babi
tidak dapat disembelih di leher? Ya,
karena mereka tidak memiliki
leher, sesuai dengan anatomi
alamiahnya. Bagi orang yang
beranggapan kalau babi memang harus disembelih dan layak bagi
konsumsi manusia, tentu Sang
Pencipta akan merancang hewan
ini dengan memiliki leher.

2. Konsumen daging babi sering
mengeluhkan bau pesing pada daging babi (menurut penelitian
ilmiah, hal tersebut disebabkan
karena praeputium babi sering
bocor, sehingga urine babi
merembes ke daging).

3. Babi adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak
tertandingi hewan lain. Ia melahap
semua makanan yang ada di
depannya. Jika perutnya telah
penuh atau makanannya telah
habis, ia akan memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi,
untuk memuaskan kerakusannya.
Ia tidak akan berhenti makan,
bahkan memakan muntahannya. Ia
memakan semua yang bisa
dimakan di hadapannya. Memakan kotoran apa pun di depannya,
kotoran manusia, hewan atau
tumbuhan, bahkan memakan
kotorannya sendiri, hingga tidak
ada tersisa.

4. Kadang ia mengencingi kotorannya dan memakannya jika
berada di hadapannya, kemudian
memakannya kembali. Ia memakan
sampah busuk dan kotoran
hewan. Babi adalah hewan
mamalia satu-satunya yang memakan tanah, memakannya
dalam jumlah besar dan dalam
waktu lama jika dibiarkan. Kulit
orang yang memakan babi akan
mengeluarkan bau yang tidak
sedap.

5. Penyakit-penyakit cacing pita
merupakan penyakit yang sangat
berbahaya yang dapat terjadi
karena mengonsumsi daging babi.
Cacing berkembang di bagian usus 12
jari di tubuh manusia, dan
beberapa bulan cacing itu akan
menjadi
dewasa.
Jumlah cacing pita bisa mencapai
sekitar ”1000 ekor dengan panjang antara 4 – 10 meter”, dan
terus hidup di tubuh manusia dan
mengeluarkan telurnya melalui BAB
(buang air besar).

6. Daging babi merupakan
penyebab utama kanker anus & kolon. Persentase penderita
penyakit ini di negara-negara yang
penduduknya memakan babi,
meningkat secara drastis, terutama
di negara-negara Eropa, dan
Amerika, serta di negara-negara Asia (seperti Cina dan India).
Sementara di negara negara Islam,
persentasenya amat rendah,
sekitar 1/1000.
Itulah Beberapa alasan Kenapa Allah
S.W.T melarang kita Memakan daging Babi.
Subhanallah ... 

Rabu, 03 April 2013


MENJAWAB PERTANYAAN. . .
Dari : +628572395xxxx

(Salahkah menulis seuntai do'a di facebook padahal niatnya baik ?)

JAWABAN :

"Dan Tuhanmu berfirman:
"Berdoalah kepada-Ku,
niscaya akan
Kuperkenankan
bagimu." (Q.S. Al-Ghofir :
60)

Memang benar,
disunatkan untuk
menyamarkan do'a,
karena do'a yang
dilakukan dengan samar
itu lebih aman dari sifat
riya' (pamer), berdasarkan
firman Alloh ;

ﺍﺩْﻋُﻮﺍ ﺭَﺑَّﻜُﻢْ ﺗَﻀَﺮُّﻋًﺎ ﻭَﺧُﻔْﻴَﺔً

"Berdoalah kepada
Tuhanmu dengan
berendah diri dan suara
yang lembut". (Q.S. Al-
A'rof : 55)

Namun meninggalkan
perkara yang baik, seperti
do'a hanya gara-gara
takut orang-oran
mengatakan bahwa hal
tersebut dilakukan hanya
karena riya' (pamer) itu
juga tidak benar, karena
pikiran seperti itu adalah
salah satu cara setan
untuk menggoda manusia
agar tidak beramal.
Kesimpulannya, menulis
do'a pada status facebook
atau disitus-situs jejaring
sosial lainnya itu tetap
mendapat kesunatan dan
tidak perlu
memperdulikan anggapan
orang yang mengatakan
hanya ingin dipuji atau
anggapan-anggapan
miring lainnya.

Wallohu
a'lam.

Apakah itu menjawab ?

Rabu, 20 Maret 2013


Sebuah studi ilmiah dan penelitian terbaru yang dilakukan oleh tim peneliti Amerika Serikat menguatkan hikmah mukjizat ilmiah dalam Al-Quran dan hukum Syariah Islam yang berkaitan dengan masa ‘Iddah (tunggu) bagi perempuan selama “120 hari” dan larangan menikahi saudara sepersusuan.

Hal ini dikemukakan dengan tegas oleh Dr Jamal Eddin Ibrahim, seorang profesor toksikologi di University of California dan Direktur Laboratorium Penelitian hidup di Amerika Serikat, dan ia mengatakan bahwa sebuah studi penelitian dari sistem imun (kekebalan) tubuh wanita mengungkapkan adanya sel-sel kekebalan khusus yang memiliki “memori genetik” yang mengenali obyek (benda asing) yang masuk ke dalam tubuh wanita dan menjaga (menyimpan) karakteristik genetik objek tersebut, dan yang perlu diperhatikan adalah bahwa sel-sel tersebut hidup selama 120 hari di dalam sistem reproduksi wanita.

Dia menambahkan bahwa penelitian ini juga menegaskan bahwa jika terjadi perubahan benda asing yang masuk ke perempuan tersebut, seperti “sperma/mani” sebelum periode/masa ini, maka akan terjadi gangguan pada sistem kekebalan tubuhnya dan mengakibatkan resiko tumor ganas. Dia (Dr Jamal Eddin Ibrahim) menjelaskan bahwa ini menafsirkan (menjelaskan) secara ilmiah seputar peningkatan kanker rahim dan payudara yang menimpa para perempuan yang memiliki hubungan seksual dengan lebih dari satu orang laki-laki. Dengan demikian nampak jelaslah hikmah Syari’at ketika melarang poliandri bagi wanita.

Dia mengungkapkan, bahwasanya studi ini juga menetapkan bahwa sel-sel khusus mempertahankan (menjaga) unsur genetik yang masuk pertama kali selama “120 hari”. Oleh karena itu jika ada hubungan pernikahan sebelum periode ini, dan terjadi kehamilan, maka si janin akan membawa sebagian dari sifat genetik dari yang pertama (suami pertama) dan yang kedua.

Dan dari sisi lain, Dr Jamal al-Din Ibrahim, yang baru-baru ini mengunjungi Mesir mengisyaratkan bahwa penelitian terhadap sistem kekebalan tubuh perempuan, mengungkapkan bahwa ASI terdiri dari sel-sel punca (induk) yang membawa sifat genetik campuran dari ayah dan ibu. Dan secara otomatis sifat-sifat tersebut akan berpindah ke anak yang di susui oleh ibunya. Hal ini adalah salah satu hikmah larangan menikah dengan saudara sepersusuan. Dan efek yang ditimbulkan dari hal itu adalah terjadinya gangguan (cacat) pada sistem kekebalan tubuh anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan terseut, di samping penyakit-penyak it genetik serius yang lainnya.

Dia (Dr Jamal Eddin Ibrahim) menyatakan bahwa penelitian tersebut berlangsung selama satu tahun, dan dilakukan oleh tim peneliti yang terdiri dari 7 ahli dari Amerika Serikat, dan di antara mereka ada orang-orang Mesir. Dia mengisyaratkan bahwa pemaparan hasil-hasil penelitian yang membuat bingung para spesialis (ilmuwan) tersebut dilakukan pada Konferensi Internasional tentang Mukjizat Ilmiah Dalam Al-Quran dan Syariah yang diadakan di Turki baru-baru ini.

Nb:
Terlepas dari pembagian masa iddah (admin)
"

Jumat, 12 Oktober 2012

Hal-hal yang diprbolehkan Bagi Orang yang Berpuasa

a. Bersiwak
Rasulullah n bersabda:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
“Jika aku tidak memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka bersiwak setiap hendak shalat.” (Muttafaq ‘alaih)
b. Masuknya waktu fajar dalam keadaan junub
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah c bahwa Nabi n mendapati waktu fajar dalam keadaan junub setelah (bersetubuh dengan) istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (Muttafaq ‘alaihi)
c. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung asal tidak berlebihan
Laqith bin Shabirah z meriwayatkan bahwa Rasulullah n bersabda:
وَبَالِغْ فِي الْاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Dan bersungguh-sungguhlah kalian dalam ber-istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung ketika berwudhu) kecuali bila kalian berpuasa.” (HR. Abu Dawud, 1/132, dan at-Tirmidzi, 3/788, an-Nasa’i, 1/66, dan disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani)
d. bersama istri selain bersetubuh
Sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Aisyah x, “Adalah Rasulullah n mencium (istrinya) dan beliau berpuasa, menggaulinya (bukan jima’) dan beliau berpuasa.” (Muttafaqun ‘alaihi) dalam artian dapat menjaga nafsu dan gejolak syahwat Cuma dalm bentuk kasih sayang,.
e. Mencicipi makanan dan menciumnya asal tidak memasukkan ke dalam kerongkongan
Ibnu ‘Abbas z berkata, “Tidak mengapa seseorang mencicipi cuka atau sesuatu (yang lain) selama tidak masuk kerongkongannya dalam keadaan dia berpuasa.” (Diriwayatkan al-Bukhari secara mu’allaq dan disambung sanadnya oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Baihaqi)
f. Mandi di siang hari
Sebagaimana yang terdapat pada kisah junub Nabi n yang telah lalu.
Perbuatan yang Dianjurkan di Bulan Ramadhan
a. Memperbanyak shadaqah
b. Memperbanyak bacaan Al-Qur’an, zikir, doa, dan shalat
Ibnu ‘Abbas z meriwayatkan:
كَانَ رَسُولُ اللهِ n أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ
“Adalah Rasulullah n orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya lalu membacakan kepadanya Al-Qur’an.” (HR. al-Bukhari)
c. Memberikan makan kepada orang yang berbuka puasa
Rasulullah n bersabda:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Barang siapa yang memberi makan orang yang berpuasa maka baginya seperti pahala (yang berpuasa) dalam keadaan tidak mengurangi sedikit pun pahala orang yang berpuasa itu.” (HR. Ahmad, 4/114, at-Tirmidzi, 3/807, Ibnu Majah, 1/1746, ad-Darimi no. 1702, dan disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani t dalam Shahih at-Tirmidzi). Wallahul muwaffiq.
Syukron telah berlangganan

SILAHKAN DI SUKAI / DI BAGIKAN KE BERANDA / DI TANDAI DI SALAH SATU FOTO DI ALBUM JIKA YANG DI TANDAI DAPAT TERMOTIVASI TUK BAIK,. INSYAALAH AKAN DI CATATKAN SEBAGAI SUATU AMAL BAIK, AAMIIN,.

(¯`'•.¸(¯`'•.¸*♥♥♥♥*¸.•'´¯)¸.•' ´¯)
♥(¯`'•.¸(¯`'•.¸*♥♥*¸.•'´¯ )¸.•' ´¯)♥
♥♥(¯`'•.¸(¯`'•.¸**¸.•'´¯) ¸.•'´ ¯)♥♥
.•*´¨`*••• by-boy’s•••♥*´¨`*•.
(_¸.•'´(_¸.•'´*♥♥♥♥*`'•.¸_)`'• .¸_)
♥(_¸.•'´(_¸.•'´*♥♥*`'•.¸_ )`'•. ¸_)♥
♥♥(_¸.•'´(_¸.•'´**`'•.¸_) `'•.¸ _)♥♥
´´´¶¶¶¶¶¶´´´´´´¶¶¶¶¶¶´´´
´´¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´´
´¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´´´¶¶¶¶´´´
¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´´´¶¶¶¶´´´
¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´¶¶¶¶¶ ´´´
¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶ ´¶¶¶¶¶´´´
´¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´
´´´¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´´
´´´´´¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´´
´´´´´´´¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´´
´´´´´´´´´¶¶¶¶¶¶¶¶´´´
´´´´´´´´´´´¶¶¶¶´´´
´´´´´´´´´´´´¶¶
(´'`v´'`)
`•.¸.•´♥ Semoga Bermanfaat ...Aamiin Ya Robbal
'alamiin ♥
♥*~♥.•*`¨´*•.*♥*.•*`¨´*♥*(¨*•.¸´•.¸ ﷲ
*♥*.•*`¨´*•.♥~*♥
´•.¸) ♥.````•.¸) SALAM UHIBBUKUM FLILAH
♥.````
.•*´¨`*•.(`'•.¸(`'•.,* ♥ ¤ ♥ *¸.•'´)¸.•'´).•*´¨`*•.

Selasa, 11 September 2012

Sisters Beware about wearing Perfume outside!

Allah's Messenger (Sallallaahu Alayhi Wasallam) said, "The perfume for men is the fragrance is apparent but the colour is hidden, and the perfume for women is the colour is apparent but the fragrance is hidden." (Mishkaat Hadith4443)

Allah's Messenger (Sallallaahu Alayhi Wasallam) said: Every eye is
lustful and when a woman applies perfume and then
goes about in an assembly, she is like such and such, i.e. an adulteress. (Mishkat Hadith1065)

The Prophet (Sallallaahu Alayhi Wasallam) said: If a woman applies
perfume, she must not attend the night prayer with us. Ibn Nufayl said:
Isha' means night prayer. (Abu Dawud Hadith4163)

Narrator: Abu Hurayra - A woman met him and he found the fragrance of perfume in her. Her clothes were fluttering in the air. He said: O maid-servant of the Almighty, are you coming from the mosque? She replied: Yes. He said: You used perfume? She replied: Yes. He said: I heard my beloved AbulQasim (Sallallaahu Alayhi Wasallam) say: The prayer of a woman who uses perfume is not accepted until she returns and takes a bath like that of sexual defilement. (Abu Dawud4162)

The Prophet (Sallallaahu Alayhi Wasallam) said: If a woman uses perfume and passes the people so that they may get its fragrance, she is so-and-so, meaning severe remarks. (Abu Dawud Hadith4161)

The Prophet (Sallallaahu Alayhi Wasallam) said: I do not ride on purple, or wear a garment dyed with saffron, or wear shirt hemmed with silk. Pointing to the collar of his shirt al-Hasan (al-Basri) said: The perfume used by men should have fragrance but no colour, and the perfume used by women should have a colour but no odour.
Sa'id said: I think he said: They interpreted his tradition about perfume
used by women as applying when she comes out. But when she is with her husband, she may use any perfume she wishes. (Abu Dawud Hadith4037)

Mehmal Bukhari
"

Hal-hal yang diprbolehkan Bagi Orang yang Berpuasa

a. Bersiwak
Rasulullah n bersabda:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
“Jika aku tidak memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka bersiwak setiap hendak shalat.” (Muttafaq ‘alaih)
b. Masuknya waktu fajar dalam keadaan junub
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah c bahwa Nabi n mendapati waktu fajar dalam keadaan junub setelah (bersetubuh dengan) istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (Muttafaq ‘alaihi)
c. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung asal tidak berlebihan
Laqith bin Shabirah z meriwayatkan bahwa Rasulullah n bersabda:
وَبَالِغْ فِي الْاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Dan bersungguh-sungguhlah kalian dalam ber-istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung ketika berwudhu) kecuali bila kalian berpuasa.” (HR. Abu Dawud, 1/132, dan at-Tirmidzi, 3/788, an-Nasa’i, 1/66, dan disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani)
d. bersama istri selain bersetubuh
Sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Aisyah x, “Adalah Rasulullah n mencium (istrinya) dan beliau berpuasa, menggaulinya (bukan jima’) dan beliau berpuasa.” (Muttafaqun ‘alaihi) dalam artian dapat menjaga nafsu dan gejolak syahwat Cuma dalm bentuk kasih sayang,.
e. Mencicipi makanan dan menciumnya asal tidak memasukkan ke dalam kerongkongan
Ibnu ‘Abbas z berkata, “Tidak mengapa seseorang mencicipi cuka atau sesuatu (yang lain) selama tidak masuk kerongkongannya dalam keadaan dia berpuasa.” (Diriwayatkan al-Bukhari secara mu’allaq dan disambung sanadnya oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Baihaqi)
f. Mandi di siang hari
Sebagaimana yang terdapat pada kisah junub Nabi n yang telah lalu.
Perbuatan yang Dianjurkan di Bulan Ramadhan
a. Memperbanyak shadaqah
b. Memperbanyak bacaan Al-Qur’an, zikir, doa, dan shalat
Ibnu ‘Abbas z meriwayatkan:
كَانَ رَسُولُ اللهِ n أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ
“Adalah Rasulullah n orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya lalu membacakan kepadanya Al-Qur’an.” (HR. al-Bukhari)
c. Memberikan makan kepada orang yang berbuka puasa
Rasulullah n bersabda:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Barang siapa yang memberi makan orang yang berpuasa maka baginya seperti pahala (yang berpuasa) dalam keadaan tidak mengurangi sedikit pun pahala orang yang berpuasa itu.” (HR. Ahmad, 4/114, at-Tirmidzi, 3/807, Ibnu Majah, 1/1746, ad-Darimi no. 1702, dan disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani t dalam Shahih at-Tirmidzi). Wallahul muwaffiq.
Syukron telah berlangganan

SILAHKAN DI SUKAI / DI BAGIKAN KE BERANDA / DI TANDAI DI SALAH SATU FOTO DI ALBUM JIKA YANG DI TANDAI DAPAT TERMOTIVASI TUK BAIK,. INSYAALAH AKAN DI CATATKAN SEBAGAI SUATU AMAL BAIK, AAMIIN,.

(¯`'•.¸(¯`'•.¸*♥♥♥♥*¸.•'´¯)¸.•' ´¯)
♥(¯`'•.¸(¯`'•.¸*♥♥*¸.•'´¯ )¸.•' ´¯)♥
♥♥(¯`'•.¸(¯`'•.¸**¸.•'´¯) ¸.•'´ ¯)♥♥
.•*´¨`*••• by-boy’s•••♥*´¨`*•.
(_¸.•'´(_¸.•'´*♥♥♥♥*`'•.¸_)`'• .¸_)
♥(_¸.•'´(_¸.•'´*♥♥*`'•.¸_ )`'•. ¸_)♥
♥♥(_¸.•'´(_¸.•'´**`'•.¸_) `'•.¸ _)♥♥
´´´¶¶¶¶¶¶´´´´´´¶¶¶¶¶¶´´´
´´¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´´
´¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´´´¶¶¶¶´´´
¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´´´¶¶¶¶´´´
¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´¶¶¶¶¶ ´´´
¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶ ´¶¶¶¶¶´´´
´¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´
´´´¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´´
´´´´´¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´´
´´´´´´´¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´´
´´´´´´´´´¶¶¶¶¶¶¶¶´´´
´´´´´´´´´´´¶¶¶¶´´´
´´´´´´´´´´´´¶¶
(´'`v´'`)
`•.¸.•´♥ Semoga Bermanfaat ...Aamiin Ya Robbal
'alamiin ♥
♥*~♥.•*`¨´*•.*♥*.•*`¨´*♥*(¨*•.¸´•.¸ ﷲ
*♥*.•*`¨´*•.♥~*♥
´•.¸) ♥.````•.¸) SALAM UHIBBUKUM FLILAH
♥.````
.•*´¨`*•.(`'•.¸(`'•.,* ♥ ¤ ♥ *¸.•'´)¸.•'´).•*´¨`*•.

Tentang Senda Gurau dan Olok-Ook..

Firman Allah Subhanahu wa
Ta'ala: Dan jika kamu tanyakan

kepada mereka (tentang apa
yang mereka lakukan itu), tentu
mereka akan menjawab:
"Sesungguhnya kami hanya
bersenda gurau dan bermain-
main saja”. Katakanlah: "Apakah
dengan Allah, ayat-ayatNya dan
RasulNya kamu selalu berolok-
olok?” Tidak usah kamu minta
maaf, karena kamu kafir sesudah
beriman… [At Taubah : 65-66].

Diriwayatkan dari lbnu Umar,
Muhammad bin Ka'ab, Zaid bin
Aslam dan Qatadah secara
ringkas. Ketika dalam peristiwa
perang Tabuk ada orang-orang
yang berkata "Belum pernah
kami melihat seperti para ahli
baca Al Qur`an ini, orang yang
lebih buncit perutnya, lebih dusta
lisannya dan lebih pengecut
dalam peperangan". Maksudnya,
menunjuk kepada Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan
para sahabat yang ahli baca Al
Qur`an. Maka berkatalah Auf bin
Malik kepadanya: “Omong
kosong yang kamu katakan.
Bahkan kamu adalah munafik.
Niscaya akan aku beritahukan
kepada Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam”. Lalu pergilah
Auf kepada Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam untuk
memberitahukan hal tersebut
kepada Beliau. Tetapi sebelum ia
sampai, telah turun wahyu Allah
kepada Beliau. Ketika orang itu
datang kepada Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam,
Beliau telah beranjak dari
tempatnya dan menaiki untanya.
Maka berkatalah dia kepada
Rasulullah: “Ya Rasulullah!
Sebenarnya kami hanya
bersenda-garau dan mengobrol
sebagaimana obrolan orang-
orang yang bepergian jauh untuk
pengisi waktu saja dalam
perjalanan kami”. Ibnu Umar
berkata,”Sepertinya aku melihat
dia berpegangan pada sabuk
pelana unta Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam,
sedangkan kedua kakinya
tersandung-sandung batu sambil
berkata: “Sebenarnya kami hanya
bersenda-gurau dan bermain-
main saja”. Lalu Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda kepadanya: “Apakah
terhadap Allah, ayat-ayatNya dan
RasulNya kamu selalu berolok-
olok?"

yg pngen dpt info menarik, gabung aja ke
Sudahkah Anda Tau?